UMK Rohil Bakal Naik Rp 200 Ribu

UMK Rohil Bakal Naik Rp 200 Ribu

HARIANRIAU.CO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rokan Hilir (Rohil) bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Rohil berupaya meningkatkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) wilayah Rohil ditahun 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rohil, Ir Amirudin, MM mengatakan usulan kenaikan UMK telah ditanda tangani oleh Bupati H Suyatno. Kemudian rekomindasi juga dikirim Keprovinsi Riau dan keputusan ada ditangan Gubernur Riau tentang kenaikan UMK Rohil.

"Usulan kenaikan UMK Rohil hanya Sebesar Rp 200 Ribu. Sebelumnya UMK Rohil Rp.2.305.000,Kalau usulan tersebut disah oleh Gubernur Riau, UMK Rohil 2018 bakal menjadi sebesar Rp 2.506.000," katanya.

Mantan Kadisdik Rohil tersebut menegaskan UMK akan diterbitkan wajib dipatuhi setiap perusahaan-perusahaan beroperasi diseluruh wilayah kabupaten Rohil,oleh karena UMK diterbitkan berlaku bagi karyawan-karyawan bekerja diperusahaan.

Lanjut Amirudin,ditahun 2017 Perusahaan telah mematuhi segala ketentuan berdasarkan UMK yang diterbitkan sebelumnya, dan Gaji dibayarkan perusahaan kepada karyawan telah memenuhi syarat yang berlaku.

"Kita harapkan kepada pimpinan perusahaan-perusahaan nantinya, tetap mengacu pada ketentuan tersebut jika UMK Rohil terjadi kenaikan UMK Rohil sebesar Rp,200 Ribu tersebut," harapan Ir Amirudin MM.

Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index